Makna di Balik Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Indonesia
Pengaturan Hukum
Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat 5 tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara.
Simbol Duka Cita
Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang merupakan peringatan Hari Berkabung Nasional. Bendera merah putih dikibarkan sebagai simbol duka cita dan penghormatan atas peristiwa-peristiwa yang memilukan.
Terminologi Internasional
Dalam bahasa Inggris, pengibaran bendera setengah tiang disebut "Half Mast". Istilah ini digunakan untuk menggambarkan pengibaran bendera pada posisi tengah tiang.
Filosofi
Bagi banyak bangsa di dunia, bendera setengah tiang dianggap sebagai simbol duka dan kehilangan. Seringkali disertai dengan pemakaian pita hitam atau lambang berkabung lainnya.
Comments